POSKOBERITA.COM, CIKARANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menerbitkan program penghapusan sanksi administrasi berupa denda PBB-P2 untuk SPPT yang diterbitkan hingga tahun 2022. Penghapusan ini berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Maret 2022.
Penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ini untuk meringankan jumlah tunggakan masyarakat sekaligus meningkatkan pencapaian pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bekasi.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Bapenda Kabupaten Bekasi, Akam Muharam, Selasa (15/2/2022).
Menurutnya, penghapusan sanksi berupa denda ini sangat efektif dan antusias masyarakat meningkat, belajar dari tahun sebelumnya.
“Pembebasan denda administrasi PBB-P2 itu berlaku sejak 1 Februari sampai dengan 31 Maret 2022, sesuai surat edaran Bupati, penghapusan sanksi administrasi berupa denda ini sengaja dilaksanakan di awal tahun, melihat pada saat pembebasan denda di akhir tahun lalu antusias masyarakat tinggi,” katanya.
Menurut Akam, pembebasan denda sebagai relaksasi yang dapat meringankan masyarakat di saat masa pandemi Covid-19, sekaligus upaya meningkatkan pendapatan asli daerah dan pencapaian target.
“Dengan adanya progam pembebasan di tahun lalu, Alhamdulilah target tercapai, dari target PBB-P2 Rp532 miliar, sampai akhir tahun kita mencapai realisasi Rp540 miliar surplus sekitar Rp8 M lah atau secara presentasi sekitar 101 persen,” ujarnya.
Dalam langkah mendukung program-prograam pembangunan di Kabupaten Bekasi agar berjalan baik, kata Akam, Bapenda gencar merealisasikan pendapatan.
“Sebagai upaya kita di Pemerintahan Daerah, terutama di badan pendapatan daerah, berupaya dan berinovasi dalam pencapaian realisasi pendapatan untuk men-suport pembangunan dan rencana-rencana program pemerintah daerah sehingga secara otomatis dapat tercapai dan berjalan dengan baik,” jelasnya.
Program pembebasan denda PBB-P2 sebagai wewenang Pemerintah Daerah berharap agar masyarakat patuh dan tepat waktu bayar pajak.
“Kita memberikan relaksasi kepada masyarakat, dan hanya bayar pokoknya saja, merupakan salah satu upaya kita juga menarik minat masyarakat untuk membayar, karena dari pajak pendapatan daerah yang dicapai tersebut dipergunakan untuk pembangunan dan penanganan penanggulangan wabah Covid-19 di Kabupaten Bekasi,” lanjut Akam.
Untuk diketahui, ketetapan pembebasan atau penghapusan denda ini sampai dengan ketetapan pajak di tahun 2021 dengan jatuh tempo setiap tahunnya di bulan Agustus. Namun, bagi masyarakat Wajib Pajak (WP) yang menunggak (piutang) pajak sebelum tahun 2021 dan telah terdapat denda, maka dengan adanya program ini, masyarakat hanya dikenakan bayar pajak pokok. (adv)