POSKOBERITA.COM, JAKARTA – Ketua DPC GMNI Kabupaten Bekasi Yogi Trinanda mendatangi sekaligus mengkonfirmasi kebenaran dengan jadwal pemanggilan sejumlah anggota DPRD di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (5/10/2021).
“Ya memang sebelumnya kita juga sudah tau terkait informasi pemanggilan kepada unsur Pimpinan sekaligus anggota DPRD Kabupaten Bekasi, tetapi karena baru ada kesempatan waktu kita mengonfirmasi bahwa agenda hari ini ternyata benar adanya pemeriksaan, begitu kita langsung komunikasi kedalam,” katanya saat ditemui di Gedung KPK.
Diketahui, usai Ketua DPC GMNI Kabupaten Bekasi itu keluar dari gedung merah putih terlihat kedatangan anggota DPRD, (ADN), mengenakan jas hitam kemeja putih tiba di lokasi pada pukul 09.20 WIB dan di susul Wakil 1 DPRD Kabupaten Bekasi (MN) yang mengenakan kemeja batik masuk kedalam gedung KPK pukul 09.30 WIB.
“Ya kita sama-sama lihat dengan kedatangan dua keterwakilan pemanggilan dri KPK sudah tiba tadi, adapun pemeriksaan lebih lanjut kita berharap terkait dengan adanya dugaan Korupsi proyek Toilet ‘Sultan’ ini meminta KPK untuk secepatnya menetapkan tersangka kepada oknum-oknumnya,” tegasnya.
Sebelumnya dikabarkan, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi terlihat memasuki gedung KPK di Jalan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, (5/10/2021). Mereka yaitu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi MN dari Fraksi PKS dan ADN anggota Komisi I yang sebelumnya menjabat Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.
Keduanya memasuki gedung KPK sekira pukul jam 9.30 WIB. MN memasuki lobi KPK mengenakan batik bercorak hitam bermotif mirip burung, sementara ADN mengenakan jas hitam dan kemeja putih dengan masker hitamnya dan berkacamata.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mereka berdasarkan surat tertanggal 27 September 2021 Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik.-08/Lid.01.00/01/01/2021 tanggal 22 Januari 2021. Untuk Klarifikasi didengar keterangannya terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan dan pelaksanaan APBD TA 2020, surat tersebut ditandatangani oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi u.b Ditektur Penyelidikan.
Dalam surat agenda pemanggilan tersebut, KPK meminta sejumlah dokumen berkaitan dengan SK pengangkatan sebagai anggota DPRD, SK pengangkatan Wakil Ketua DPRD, termasuk notulen rapat pembahasan APBD proyek pembangunan Toilet Kebiasaan baru TA 2020. Juga Mutasi Rekening Koran milik pribadi periode Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021. (red)