POSKOBERITA.COM, BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi gelar rapat paripurna, raperda tentang perubahan perda no 2 tahun 2021 pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Hal ini disampaikan Ade Kuswara Kunang, Sekertaris Pansus 11 DPRD Kabupaten Bekasi, Laporan hasil pembahasan memberi kesimpulan optimal pencegahan dan untuk mendukung ekonomi serta kesehatan Daerah Kabupaten Bekasi serta untuk menerapkan sanksi administratif.
“Ada revisi undang-undang yang dicantumkan untuk sanksi administratif, untuk upaya peningkatan ekonomi dalam masa PPKM menunggu sampai tanggal 30 Agustus pada saat PPKM selesai kita lihat di pusat pada tanggal 30 Agustus selesai PPKM”ungkap Ade Kuswara Kunang, saat di depan Gedung DPRD, Jum’at (27/08/2021).
Masih kata Ade, “Saya dapat informasi untuk anak sekolah DKI Jakarta pada tanggal 30 Agustus itu pertama kali melakukan pembelajaran tatap muka”ujarnya
Selain itu, Ade Kuswara Kunang juga berharap Pemerintah bisa menanggulangi masalah perekonomian dan pekerjaan yang muncul akibat dampak pandemi dan beberapa kebijakan-kebijakan seperti PSBB, PPKM, serta pembatasan sosial yang di buat Pemerintah untuk masyarakat.
“Baik itu PSBB, PPKM, pembatasan sosial yang di buat oleh Pemerintah untuk masyarakat jangan sampai mengkikis perekonomian dan pendapatan masyarakat. jadi jika memang harus di batasi waktu dengan jarak pemerintah juga harus bisa menanggulangi dengan adanya pandemi ini perekonomian turun dan pekerjaan tidak karuan. yang pada intinya aturan-aturan yang di keluarkan pemerintah ini harus tetap mengcover kebijakan-kebijakan yang baik untuk masyarakat”tutupnya. (adv)