LAMI : Polisi Harus Segera Periksa Erick Thohir terkait Dana Sosialisasi Asian Games

0
1045

POSKOBERITA.COM, Jakarta-Ketua Umum Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Jonly Nahampun, mendesak pihak Kepolisian segera mengungkap dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018 yang melibatkan Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Erick Thohir.
“Kami meminta pihak Kepolisian segera dan tidak menunda-nunda
Jonly mengatakan, meski saat ini Erick Thohir ditunjuk sebagai Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin, pihaknya meminta kepada Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro agar tidak gentar mengungkap dugaan korupsi yang dinilai telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

“Karena persoalan korupsi yang diduga melibatkan Eric merupakan murni tindak pidana. Jadi tidak boleh dikaitkan dengan kontestasi politik. Apabila ada politisi ataupun pihak penguasa yang ingin mengintervensi kasus tersebut LAMI bersama rakyat siap memberikan dukungan kepada Polri,” ujar Jonly.

Sebelumnya, pihak penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya berencana meminta keterangan Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Erick Thohir terkait dengan kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018.

Kepala Subdirektorat Dirkrimsus Ajun Komisaris Besar Ferdy Iriawan mengatakan Erick akan dipanggil setelah pilpres. Ferdy menuturkan penyidik ingin mengetahui tupoksi KOI dalam proyek kegiatan road Carnaval Asian Games 2018 yang digelar di beberapa kota ini.

“Yang bersangkutan kan ketua, fungsi dan kewenangannya apa saja. Kemudian juga terkait dengan masalah pekerjaan yang menjadi pertanggungjawaban KOI, terutama masalah Asian Games ini,” katanya.

Beberapa waktu lalu, penyidik juga telah memeriksa Wakil Ketua KOI Muddai Madang sebagai saksi.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018 ini. Tiga tersangka itu adalah Sekretaris Jenderal KOI Doddy Iswandi, Bendahara KOI Anjas Rivai, dan penyedia jasa kegiatan bernama Ikhwan Agus.
Ketiganya diduga terlibat dalam kegiatan road Carvanal Asian Games 2018 yang berlangsung di Kota Surabaya pada Desember 2015. Berdasarkan hasil audit rutin BPK, kegiatan tersebut dianggap merugikan negara sebesar Rp 5 miliar.

Ketiga tersangka pun dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.