POSKOBERITA.COM, CIKARANG – Sampai akhir Februari 2018, jumlah tunggakan peserta BPJS Kesehatan Cabang Cikarang mencapai Rp 71,4 miliar.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cikarang, dr. Nur Indah Yuliati mengatakan tunggakan iuran itu merupakan akumulasi dari 190.000 peserta.
“Itu tunggakan yang terakumulasi dari 3 kelas perawatan dengan jumlah total sebanyak 190.000 peserta,” kata Nur Indah Yuliati.
Dijelaskannya, penunggak pembayaran iuran peserta kelas III berjumlah 28.000 orang dengan nilai tunggakan sebesar Rp. 8,9 miliar. Kemudian peserta kelas II sebanyak 66.000 orang dengan nilai tunggakan mencapai Rp. 35 miliar dan peserta kelas I sebanyak 32.000 peserta dengan tunggakan lebih dari Rp. 27,5 miliar.
Untuk mensiasati adanya tunggakan iuran itu, BPJS Kesehatan akan kembali mengajukan perubahan status peserta Kelas III dari peserta PBPU menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi tahun 2018 ini.
“Tahun ini pun kami berupaya mengajukan ke Pemkab Bekasi para peserta mandiri kelas 3, dari pada menunggak, kami ajukan agar menjadi PBI jadi iurannya dibayar pemerintah daerah. Setelah dijamin oleh pemerintah, otomatis masyarakat dapat kembali menggunakan fasilitas JKN-KIS,” ucapnya.
Sementara untuk peserta Kelas I dan II, pihaknya berharap ada kesadaran dari masyarakat untuk membayar iuran rutin. Pasalnya, apabila ada peserta BPJS Kesehatan yang tidak rutin membayar, maka pihaknya akan kesulitan untuk membiayai peserta lainnya yang membutuhkan biaya yang besar untuk pengobatan mereka. (Dms)