SAH!, Perda Pajak Daerah Demi Kenaikan PAD

0
957

POSKOBERITA.COM, CIKARANG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pajak daerah telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna yang di gelar di gedung DPRD Kabupaten Bekasi, pada Kamis (15/03/2018).

Dalam pendapat akhir yang disampaikan Bupati dihadapan undangan Rapat Paripurna DPRD, beliau menyampaikan bahwa Raperda tentang Pajak Daerah sebagai salah satu Peraturan Daerah yang bersifat pungutan daerah berupa pajak yang bersifat evaluatif.

Sehingga, setelah disetujui bersama dan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, Raperda tersebut haruslah mendapat evaluasi dari Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin mengatakan, dengan di-sahkannya Raperda pajak daerah menjadi Perda diharapkan bisa memberi kontribusi besar, dalam meningkatkan hasil pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bekasi.

“Kepala dinas Bapenda yang sekarang kan baru, mudah mudahan dengan personil baru, energi yang dimiliki bisa mendongkrak nilai PAD Kabupaten Bekasi,” ujarnya diwawancarai wartawan.

Menurut Neneng, soal pajak daerah ini memang luar biasa. Terlebih adanya temuan tunggakan pajak yang dialami Apartemen Oasis, sehingga membuat Pemerintah Kabupaten Bekasi tergerak untuk menagih pajaknya yang belum di bayarkan.

Pokoknya yang berkaitan dengan hal pajak, beber dia, Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen akan menagihnya demi mendongkrak peningkatan PAD Kabupaten Bekasi. “Adanya Perda Pajak yang baru disahkan akan menjadi semangat Pemerintah Daerah dalam menagih para penunggak pajak,” ucapnya.

Neneng juga menegaskan, penagihan pajak tetap menjadi prioritas pemerintah daerah. “Karena setiap pajak yang dibayarkan masyarakat dan perusahaan akan digunakan untuk membangun berbagai pembangunan yang ada di Kabupaten Bekasi,” tandasnya. (red/rls)