POSKOBERITA.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Daeng Muhammad mengatakan ditunjuknya dua Jenderal aktif Polri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jawa Barat dan Sumatra Utara oleh Kementerian Dalam Negeri mengindikasikan pemerintah melakukan manuver menyeret institusi kepolisian masuk pada wilayah politik praktis. Hal ini menurut Daeng berpotensi melanggar UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Kalau Tjahjo Kumolo memaksakan Pati Polri aktif menjadi Plt. Gubernur maka ada indikasi pemerintah melakukan manuver menyeret institusi kepolisian masuk pada wilayah politik praktis dan ini akan berbahaya untuk institusi kepolisian,” kata Daeng, Senin (29/1/2018).
Daeng juga menyebut munculnya wacana jenderal aktif yang menjabat Plt Gubernur ini membuat konstelasi politik menjelang Pilkada 2018 di daerah masing-masing menjadi tidak kondusif dan memunculkan pertentangan di tengah masyarakat.
“Kita semua sepakat pelaksanaan Pillkada 2018 harus dijaga agar berjalan aman dan tertib, harus kondusif, jangan sampai ada isu-isu sensitif yang dimunculkan oleh pihak manapun yang membuat masyarakat resah dan berprasangka tidak baik,” tegas Daeng.
Politisi PAN ini meminta semua pihak patuh dan tunduk terhadap peraturan perundangan agar tidak menimbulkan friksi di tengah masyarakat. Daeng juga menyarankan agar Kementerian Dalam Negeri sebaiknya mengajukan pejabat di Kemendagri untuk mengisi jabatan Plt Gubernur tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mengusulkan Irjen Pol Muhammad Iriawan dan Irjen Pol Martuani Sormin, untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) dan Gubernur Sumatra Utara Tengku Erry Nuradi akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2018. Dua provinsi tersebut juga akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada bulan Juni 2018.