Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Ditetapkan 12 Februari 2018

0
1015

POSKOBERITA.COM, KOTA BEKASI – Penelitian perbaikan syarat Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) atau verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi berakhir hari ini, Sabtu (27/1/2018), setelah itu KPU akan menetapkan pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bekasi 12 Februari 2018.

Ketua KPU Kota Bekasi,  Ucu Asmara Sandi menyebutkan perbaikan syarat bakal calon Walikota dan Wakil walikota Bekasi termasuk diantaranya ijasah para paslon, Laporan pajak,  Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Surat pengunduran diri ASN dan Surat pengunduran diri anggota DPRD Propinsi Jabar sudah berakhir hari ini.

Dalam melakukan verifikasi faktual syarat calon, KPU Kota Bekasi membentuk kelompok kerja (Pokja). Pokja itu terbentuk tiga tim. Tim pertama menuju Slawi, Jawa Tengah. Tim kedua menuju Bandung, Jawa Barat, dan Tim ketiga menuju Bogor dan DKI Jakarta.

“Penelitian perbaikan syarat balon sudah selesai hari ini,  dan tahap selanjutnya pengumuman penetapan paslon 12 Februari nanti, ” jelasnya.

Disinggung soal penetapan paslon Walikota dan Wakil walikota Bekasi pada tanggal 12 Februari 2018, Ucu menjelaskan KPU Kota Bekasi akan mengumumkan penetapan paslon  secara terbuka kepada masyarakat baik yang dinyatakan paslon yang memenuhi syarat pencalonan dan yang tidak memenuhi syarat pencalonan.

“Pengumuman itu menetapkan paslon mana saja yang dinyatakan memenuhi syarat pencalonan dan yang tidak memenuhi syarat pencalonan,  ya nanti kita tunggu saja nanti, ” pungkasnya. (sofie)