Pengelolaan SMA/SMK Diambil Alih Provinsi, Sekolah Narik SPP Lagi

0
1972

POSKOBERITA.COM – Diambil-alihnya pengelolaan SMA/SMK oleh pemerintah provinsi berimbas pada kebijakan baru yang memperbolehkan pihak sekolah untuk kembali menarik iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Padahal beberapa tahun ke belakang, Pemkab Bekasi sudah terlanjur gembar-gembor bahwa sekolah SMA/SMK di Kabupaten Bekasi tidak dipungut bayaran alias gratis.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno membenarkan bahwa beberapa tahun yang lalu, Kabupaten Bekasi merupakan salah satu contoh kabupaten/kota di Jawa Barat yang menganggarkan dalam APBD untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) SMA dan SMK Negeri tidak dipungut bayaran alias gratis. Namun kemudian ada kebijakan pemerintah yang mengambil kewenangan SMA dan SMK ditarik kewenangannya ke Provinsi.

“Ini kebijakan yang menurut kita belum tepat. Jika provinsi sudah mampu menanggung SMA dan SMK silahkan, siapa yang bertanggung jawab ke sekolah SMA dan SMK di Kabupaten Bekasi misalnya, yang awalnya pembiayaan SMA dan SMK sudah Gratis dari APBD Kabupaten Bekasi. Saat kewenangan ditarik oleh Provinsi, apakah provinsi menganggarkan pembiayaan untuk SMA dan SMK di Kabupaten Bekasi?” kata Nyumarno.

Awalnya, kata Nyumarno, pengelolaan SMA dan SMK di tanggung dari APBD Kabupaten Bekasi sekitar Rp90 miliar tiap tahun. Namun sejak tahun 2017 pembiayaan SMA dan SMK menjadi kewenangan Provinsi Jawa Barat.

Politisi PDIP ini menambahkan, meski sudah diambil-alih oleh provinsi, Pemkab Bekasi masih dapat menganggarkan pengelolaan SMA dan SMK tersebut.

“Sebagai contoh untuk tahun 2017, kita pernah hibah ke Provinsi Jabar senilai Rp99 miliar untuk pembiayaan SMA dan SMK di Kabupaten Bekasi. Namun, Provinsi hanya melakukan serapan anggaran tersebut sekitar 50 hingga 60% saja. Kita juga belum dapat konfirmasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jabar, kenapa anggaran tersebut tidak terserap dan tersalurkan 100% ke sekolah-sekolah SMA dan SMK di Kabupaten Bekasi,” imbuhnya.

Tahun 2018 ini, dalam postur APBD 2018, baik dalam KUA PPAS ataupun RAPBD Pemkab Kabupaten Bekasi tidak menganggarkan hibah tersebut lagi. Alasan Pemkab Bekasi, seharusnya sudah menjadi kewenangan Provinsi untuk menganggarkannya. Karena, kewenangan SMA dan SMK ditarik ke Provinsi.

“Kita belum lihat untuk APBD 2018 ini, apakah provinsi menganggarkannya?” tanya Nyumarno

Untuk mengetahui kejelasan terkait pengelolaan SMA dan SMK Kabupaten Bekasi oleh Provinsi Jabar, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi akan melakukan kunjungan ke Pemprov Jawa Barat dan Komisi V DPRD Provinsi Jabar pada 27 Februari 2018. (red)