POSKOBERITA.COM – Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan Daerah (LP3D) meminta BPK dan penegak hukum untuk melakukan penyelidikan pelaksanaan anggaran Rehabilitasi Gedung SMP Negeri 1 Setu sekitar Rp3 Miliar.
Koordinator LP3D, Tedi Kurnia mengatakan, pelaksanaan kegiatan rehab SMP Negeri 1 Setu diduga adanya potensi kerugian negara, untuk itu BPK maupun penegak hukum agar melakukan pemeriksaan penggunaan anggaran tersebut.
“Disamping itu hasil informasi serta investigasi yang kami lakukan bahwa adanya pemborosan anggaran ataupun kurangnya transparans panitia pelaksana atau kepala sekolah terkait kegiatan Rehabilitasi SMP Negeri 1 Setu” ujarnya.
Selain itu LP3D juga mendesak agar dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh penerima bantuan dari APBN di di Kabupaten Bekasi, seperti SMP Negeri 1 Tambelang yang mendapatkan anggaran sekitar Rp2,4 Miliar Tahun Anggaran 2017. (JN)