Berkas Kasus Pungli DPMPTSP Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bekasi

0
1095

CIKARANG PUSAT  – Kasie Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi, Angga Dhielayaksa mengatakan, berkas perkara dugaan Pungutan Liar (Pungli) dengan tersangka berinisial AH (42),  salah seorang staff di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi sudah lengkap ( P21) atau sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dari penyidik Polda Metro Jaya.

“Hari Senin kemarin berkas perkara Pungli sudah memasuki tahap 2 yaitu  penyerahan alat bukti dan tersangka,” kata Angga, Selasa (28/11).

Saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas tersebut. Ia pun memastikan saat ini tersangka sudah menjadi tahanan Kejari Kabupaten Bekasi selama 20 hari kedepan.

“Prosedurnya saat ini kami tengah pemberkasan lalu secepatnya kita limpah ke pengadilan untuk disidangkan,” ucapnya.

Menurutnya, pihaknya belum bisa memastikan kapan perkara Pungli itu akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Kendati demikian, karena alat bukti dan tersangka sudah di Kejaksaan dipastikan sebelum 20 hari berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan.

“Estimasi sidang karena tahanan sudah dikejaksan maka sebelum 20 hari sudah kita limpahkan ke pengadilan. Setelah itu menunggu limpahan kembali atau pemberitahuan sidang dari pengadilan,” paparnya.

Masih kata dia, AH dijerat Pasal 12 hurup E Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No: 20 Tahun 2001.

“Ancaman pidananya paling lama 20 tahun paling singkat 4 tahun dan Denda paling sedikit 200 juta paling banyak 1 milyar,” kata dia. (dm)