POSKOBERITA.COM, KEDUNGWARINGIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menyatakan, ada tujuh partai politik di Kabupaten Bekasi yang tidak memenuhi persyaratan administrasi untuk menjadi peserta Pemilu Legislatif 2019.
Ketujuh parpol yang tidak memenuhi persyaratan administrasi tersebut yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai NasDem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra dan Partai Demokrat.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik mengatakan, ketujuh parpol ini dianggap belum memenuhi persyaratan karena masih ditemukannya anggota parpol yang umurnya belum mencapai 17 tahun, kegandaan identitas dan ketidaksesuain data anggota parpol dengan KTP/KTA.
“Untuk parpol yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, dipersilahkan untuk memperbaiki dokumen administrasi tersebut mulai tanggal 18 November 2017 hingga 01 Desember 2018,” kata Idham Holik, Jum’at (17/11/2017).
Sementara itu 7 partai politik di Kabupaten Bekasi yang dianggap sudah memenuhi syarat administrasi sebagai peserta Pemilu 2019 adalah PDI Perjuangan, Partai Perindo, Partai Berkarya, Partai Golkar, Partai Garuda, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Hanura. (dm)