POSKOBERITA.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menertibkan puluhan koperasi yang melakukan praktik rentenir dengan menerapkan bunga di atas lima persen. Koperasi yang merangkap rentenir itu didominasi jenis Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Sekertaris Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi, Andung Adi Purwanto mengatakan, jumlah koperasi di Kabupaten Bekasi saat ini ada sekitar 1120 unit. Tetapi, yang aktif dan masih beroperasi tinggal 400 unit.
“Dari jumlah koperasi yang aktif itu, lebih dari 10 persennya telah menerapkan praktik rentenir,” kata dia.
Pihaknya menegaskan terhadap koperasi yang menjalankan praktek rentenir seperti itu maka ijinnya akan dicabut. Sebab dalam aturannya bunga yang dikelola koperasi tidak boleh lebih dari empat persen, dan namanya pun bukan bunga melainkan bagi hasil.
“Praktik rentenir dengan bendera koperasi ini sangat membahayakan karena akan menodai dari tujuan dibentuknya koperasi di negara ini. Selain itu praktik tersebut akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi,” kata Andung. (Dm)