Menkominfo : 40 Juta Pengguna Kartu Prabayar Sudah Registrasi

0
827

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyosialisasikan kebijakan registrasi kartu prabayar, Ahad (5/11). Menurutnya, sudah ada sekitar 40 juta pengguna yang melakukan registrasi.

Rudiantara mengungkapkan program registrasi kartu prabayar sebenarnya sudah digagas sejak 2005. Namun, pada waktu itu belum ada instrumen untuk memverifikasi validitas data pengguna yang melakukan registrasi. Dengan adanya KTP-El, saat ini verifikasi data sudah lebih mudah dilakukan.

“Sistem untuk melakukan verifikasi itu menggunakan database yang dikelola Kementerian Dalam Negeri. Jadi kan semua rumah tangga di Indonesia mempunyai KK, di KK itu ada NIK. Kalau sudah usia tertentu, NIK dituangkan dalam KTP-El,” ujar Rudiantara di acara #SiBerkreasi, Ahad (5/11).

Pengguna yang tidak mempunyai KTP-El, misalkan usianya 13 tahun, juga bisa melakukan registrasi karena ada NIK.

Rudiantara menegaskan bahwa registrasi ini hanya membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), yang dikirim melalui layanan pesan singkat ke 4444.

Saat ini Rudiantara memperkirakan terdapat lebih dari 300 juta kartu prabayar di Indonesia. Satu orang bisa mempunyai dua, tiga, atau lebih kartu prabayar. Dari jumlah itu, sekitar 40 juta di antaranya sudah melakukan registrasi.

“Kita berhadapan dengan universe yang lebih kurang 300 juta. Ini luar biasa besar. Tapi kalau kita lihat sampai hari ini mungkin sudah 40an juta, jadi sudah bagus dan kami yakin bahwa ini akan bertambah baik,” kata Rudiantara.

Dengan banyaknya pengguna kartu prabayar itu, Rudi menyatakan wajar bila ada satu dua kali kegagalan. Menurutnya, bisa jadi pengguna tidak ingat atau meleset saat menuliskan nomor KK dan NIK-nya. Ia yakin registrasi kartu prabayar ini akan selesai pada 28 Februari 2018.

“Kenapa gagal? Kebanyakan NIK dan nomor KK ada 16 digit, jadi kadang-kadang ada yang keseleo atau apa. Jadi mengingat, saya juga enggak ingat, jadi harus dibaca. Dibaca pun kadang meleset nomornya,” ujar Menkominfo.

Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi mewajibkan registrasi ulang kartu prabayar bagi pelanggan lama ataupun baru selambat-lambatnya pada 28 Februari 2018.

Source : Republika/photo:antara