POSKOBERITA.COM, JAKARTA – Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi satu-satunya partai pendukung pemerintah yang menolak Perppu Ormas disahkan menjadi Undang-Undang.
Tidak hanya menolak, PAN juga mengkritik keras kebijakan pemerintah yang dinilai terlalu mudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Daeng Muhammad menyampaikan, PAN sepakat untuk tidak memberikan tempat kepada siapapun kelompok atau golongan yang anti Pancasila dan UUD 1945, tapi Perppu Ormas ini dikhawatirkan akan menjadi alat penguasa untuk melakukan pemberangusan kepada lawan politik.
“Dalam Perppu Ormas ini tidak ada aturan yang menjelaskan pembubaran ormas melalui pengadilan. Ini membuat pemerintah memegang otoritas penuh dalam mengambil kesimpulan, apakah ormas tersebut melanggar hukum atau tidak,” kata Daeng di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (24/10).
Menurut Daeng, jangan sampai Perppu Ormas dikeluarkan hanya untuk kepentingan kelompok atau golongan tertentu atau dipakai untuk melanggengkan kekuasaan kelompok tertentu saja.
“Perppu dapat dikeluarkan ketika terjadi kekosongan hukum atau vacuum recht. Jadi harus ada alasan yang mendesak. Jangan Perppu dikeluarkan seperti kacang goreng,” ujarnya.
Partai-partai pendukung pemerintah seperti PDIP, Partai Golkar, Nasdem, dan Hanura solid mendukung Perppu Ormas disahkan menjadi UU.
Sementara PKB, PPP dan Partai Demokrat ikut menerima dan mendukung Perppu Ormas menjadi UU, tapi dengan catatan.
Namun demikian, tiga fraksi yang menolak, yakni PAN, Gerindra dan PKS konsisten menolak Perppu Ormas disahkan menjadi UU. (Red)