POSKOBERITA.COM, KEDUNGWARINGIN – Anggota Komisi III DPR, Daeng Muhammad menegaskan, ajaran komunis bertentangan dengan Pancasila, sehingga faham komunis tidak boleh hidup di Indonesia.
“Pancasila sebagai dasar negara sudah teruji mampu mempersatukan bangsa. Jadi kita semua sepakat untuk menolak komunisme bangkit kembali di Indonesia.” kata Daeng saat melakukan sosialisasi 4 pilar kebangsaan, Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, di Lapangan Desa Waringinjaya Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi, Jumat (29/09/2017).
Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR ini menambahkan, larangan keberadaan PKI di Indonesia sudah tertuang dalam TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.
“Ketetapan MPRS 25/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) masih berlaku. Ini merupakan dasar hukum yang kuat yang kedudukannya lebih tinggi dari UU. Dengan demikian maka semua faham dan ajaran yang berbau komunis merupakan hal yang terlarang di negara kita,” ujarnya.
Daeng juga mengajak warga Desa Waringinjaya dapat menjadikan sejarah pemberontakan dan pengkhianatan PKI sebagai proses pembelajaran supaya kita waspada jangan sampai kejadian seperti itu terulang lagi.
“Mari kita jadikan Pancasila sebagai alat pemersatu dan kita praktekan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya. (Red).