POSKOBERITA.COM, CIKARANG PUSAT – Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar mengatakan bahwa Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penegakan Perda No. 3 Tahun 2016 tentang Pariwisata yang salah satunya adalah menutup Tempat Hiburan Malam (THM).
“Dan ternyata hasil komunikasi DPRD Kabupaten Bekasi dengan pihak Satpol PP itu terbentur masalah anggaran. Ini memang kesalahan Satpol PP kenapa di APBD tahun 2017 ini tidak mengajukan anggaran untuk penertibannya,” kata Sunandar.
Anggaran penertiban, sambungnya, bisa saja dianggarkan di APBD Perubahan 2017. “Tetapi balik lagi apakah apakah SKPD terkait akan mengajukan atau tidak. Saya juga baru tau persoalan ini hasil laporan rapat gabungan Komisi I dan Komisi II kemarin,” ucapnya.
Meski demikian, pihaknya sudah mendelegasikan Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi untuk melakukan monitoring THM yang masih beroperasi bersama dengan Tim P6 PAR.
Sementara itu sejumlah Ulama perwakilan dari Forum Ukhuwah Islamiah (Fukhis) Bekasi, Persatuan Umat Islam (PUI) Kabupaten Bekasi dan Front Pembela Islam (FPI) Bekasi Raya mendatangi gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (11/09). Mereka mengadukan perihal tidak adanya komitmen dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk menutup Tempat Hiburan Malam (THM) sesuai dengan Perda No 3 Tahun 2016 Tentang Kepariwisataan.
Ketua Persatuan Ummat Islam (PUI) Kabupaten Bekasi, Ferry Muzakki mengatakan selama ini sejumlah upaya persuasif telah dilakukan pihaknya untuk mengetahui progres penegakan Perda tersebut. Namun menurutnya, hingga saat ini belum ada tindakan nyata yang dilakukan oleh Pemkab Bekasi.
“Jadi audiensi dilakukan untuk meminta ketegasan dari Pemda . Ini audiensi terakhir. Kalau audiensi ini tidak efektif dan dalam satu, dua atau tiga hari kedepan tidak ada tindak lanjutnya, maka alternatif berikutnya akan kita gunakan dengan cara demonstrasi ataupun melakukan monitoring THM yang masih beroperasi,” kata Ferry.
Demonstrasi ataupun monitoring THM, sambungnya, perlu dilakukan sebagai shock terapi bagi pihak pemerintah daerah ataupun pengusaha THM yang masih membandel dan tidak mengindahkan Perda tersebut.
“Karena di dalam Perda tersebut ada klausul atau pasal yang menyebutkan bahwa masyarakat bisa berpartisipasi dalam rangka mensukseskan penyelenggaraan Perda Pariwisata ini. Jadi ini adalah salah satu bentuk manifestasi yang bisa dilakukan masyarakat,” cetusnya. (Dm)