Proyek Rp79 Miliar Kabupaten Kupang Dilaporkan LAMI

0
1410

POSKOBERITA.COM, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) meminta penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait Proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan, di daerah Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pekerjaan tersebut Tahun Anggaran (TA) 2016.

Ketua Umum LAMI, Jonly Nahampun mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kupang mendapatkan alokasi dana anggaran umum (DAU) sebesar kurang lebih Rp79 Miliar, untuk pekerjaan jalan dan jembatan di daerah Kupang Barat, Fatuleu Tengah, Amfoang Sel, Takari. Namun, pekerjaannya pembangunan tersebut diduga sarat Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).

“Kami dari LAMI sudah mendapatkan hasil investigasi maupun informasi, bahwa kegiatan tersebut disinyalir adanya kerugian negara atau dugaan KKN,” ujar Jonly saat gelar Konferensi Pers, di Jakarta.

Jonly menambahkan, adanya dugaan pekerjaan tersebut yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kupang, fisiknya kurang sesuai dan adanya kurang pengawasan. “Hasil investigasi dilokasi, pekerjaannya kurang sesuai dengan anggaran yang cukup besar. Apalagi, kurangnya kontrol membuat adanya dugaan kerugian negara,” katanya.

Selanjutnya, ujar Jonly, dalam waktu dekat ini akan memberikan informasi dan membuat laporan ke penegak hukum serta memberikan bukti permulaan. Kegiatan tersebut juga sudah menjadi menjadi konsumsi publik, seharusnya penegak hukum sudah mulai melakukan penyelidikan atau penyidikan.

“Yang jelas pekerjaan itu Tahun Anggaran 2016, dengan bukti awal kita akan laporkan ke penegak hukum,” tandas dia. (gan)