JAKARTA (posko berita) – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI), mengklaim sudah memperoleh bukti baru (novum) keterkaitan pejabat Eselon 1 dan 2 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) maupun anggota Komisi V DPR RI yang lain.
LAMI melihat novum tersebut akan menyeret para pejabat Eselon 1 dan 2 di Kementerian PUPR. Dimana pejabat berinisial WL diduga adalah perantara penyerahan uang sebesar Rp300 juta dari pihak rekanan untuk diserahkan kepada pejabat Eselon 1.
Ketua Umum LAMI, Jonly Nahampun, meminta KPK mendalami kasus suap di Kementerian PUPR yang melibatkan Anggota Komisi V DPR RI terkait proyek aspirasi di beberapa di wilayah di Maluku tersebut.
Jonly menilai adanya kejanggalan dalam kasus tersebut, dimana sampai hari ini terdakwa/terpidana dari Kementerian PUPR baru hanya satu orang. Itupun jabatannya tidak seimbang.
“Seharusnya para pejabat Eselon 1 dan 2 dari Kementerian PUPR harus terlibat, karena merekalah sektor yang paling bertanggungjawab. Satker dari Kementerian PUPR juga sampai hari ini belum terjamah oleh KPK,” tegasnya kepada posko berita, Selasa (22/8).
Menurutnya, kejanggalan ini sangat menciderai dan membuat kecewa publik, karena dari Kementerian PUPR baru satu orang sebagai terpidana, sementara dari Komisi V DPR RI sudah lima tersangka.
“Tidak mungkin ataupun kurang logika, karena yang menentukan ataupun komunikasi untuk mewakili Kementerian tidak hanya sebatas kepala balai yang saat ini sudah terpidana,” tandasnya. (red)