Kemendagri Ingatkan OTT Jangan Terulang Lagi

0
951

POSKOBERITA.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan, para perangkat pemerintah di daerah untuk tidak melakukan korupsi. Pasalnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak segan-segan akan memberikan sanksi tegas bagi aparatur pemerintah di daerah yang melakukan tindak pidana korupsi.

Sanksi terberat yang bisa dikenakan yakni pemberhentian dari jabatan. Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo yang menanggapi sejumlah kasus dugaan suap dan tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap sejumlah pejabat daerah.

“Kami ingatkan jangan terulang. Ini kejadian OTT kan sudah berulang kali. Jangan sampai muncul lagi,” kata Hadi, di Jakarta, Senin (14/8/2017).

“Maka itu diminta integritas dan komitmen dalam memberantas korupsi,” kata dia.

Perlu diketahui beberapa waktu lalu, Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) bersama Ombudsman Sulsel menangkap tangan Kepala Seksi Pengawasan dan Pengaduan Dinas Tata Ruang dan Bangunan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Andi Agung Saputra, Kamis (10/8/2017) petang.

Andi ditangkap saat menerima uang suap perizinan sebesar Rp 4,5 juta yang diberikan oleh pelapor berinisiar R di depan restoran cepat saji Jl Sultan Hasanuddin, Makassar. Andi sedang berada di atas motornya setelah menerima uang.

Saat digelandang polisi, Andi terlihat menangis dan enggan tersorot kamera wartawan. Dia terus menyembunyikan wajahnya di pundak Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Makassar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anwar Hasan sambil mengeluarkan suara tangis. (red)