Wow… 1.573 Kendaraan Dinas Kabupaten Bekasi Nunggak Pajak

0
1148

POSKOBERITA.COM, KABUPATEN BEKASI – Sebanyak 1.573 kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menunggak pembayaran pajak. Dari 1.573 tersebut terdiri dari roda dua 833 unit, dan roda empat ada 740 unit. Hal tersebut dikatakan, Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Bapenda Provinsi Jawa Barat Cabang Kabupaten Bekasi, Iwa Drajat.

“Untuk sementara sudah berkomunikasi dengan Pemkab Bekasi secara kemitraan. Data yang tercatat yang ada di kami ini, belum terpilah masalah kendaraan yang rusak atau sudah tidak terpakai, ataupun yang sudah dilelang,” kata Iwa kepada awak media, beberapa waktu lalu.

Iwa Drajat mengatakan, meskipun sebagai kendaraan dinas atau milik pemerintah, pajak tetap dipungut. Namun demikian sesuai Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat nomor 11 tahun 2010 tentang pajak daerah. Kendaraan dinas hanya dipungut lebih kecil dari kendaraan umum.

Dikatakan Iwa, penghitungan pajak untuk kendaraan dinas yaitu nilai jual kendaraan kendaraan bermotor (NJKB) dikali 0,5persen. Namun untuk kendaraan umum NJKB dikali 1,75. Kata dia, sehingga lebih rendah dibandingkan kendaraan umum.

“Sesuai informasi yang kami terima untuk kendaraan dinas di Kabupaten Bekasi menjadi tanggung jawab setiap personal yang diberikan amanah menggunakan kendaraan dinas,” jelasnya.

“Sehingga kami mengimbau sebagai aparatur Negara berikanlah contoh yang baik kepada masyarakat untuk taat membayar pajak,” tambahnya. (vic)