POSKOBERITA.COM, BEKASI – Lurah Jatimulya, Eso Juarsa menegaskan untuk pembangunan jalur kereta cepat program pemerintah pusat hanya melintasi di Lima Rukun Warga (RW) yaitu RW 05, 06, 07, 08, 11 dan RW15, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, untuk sisi selatan. Sehingga, untuk sisi utara di RW06, 07 dan 08 tidak terkena jalur kereta cepat dan tidak ada penggusuran.
“Kalau untuk (Kelurahan, red) Jatimulya data (penggusuran, red) yang tercover itu masuk adalah 5 RW. (Penggusuran, red) itu dari pagar batas Jasa Marga (wilayah Selatan),” kata Eso saat berbincang dengan awak media, diruangannya.
Eso mengatakan, rumah warga yang terkena dampak kereta cepat program pemerintah pusat berjumlah 159 dan akan diverifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi. Sehingga, untuk rumah warga yang berada di wilayah RW06, RW07 dan RW08, disisi utara dari batas tol atau pinggir kalimalang tidak terkena dampak kereta cepat.
“Yang diukur di batas jalan tol, proses pengukuran jalan itu 30 meter yang diukur. Kalau perumahan yang pasti perumahan Jatimulya (bukan pinggir kalimalang di Jembatan 1,2 dan 3). Kalau perusahaan mungkin disini ada perumahan AS-ABRI,” jelas Eso.
Sementara itu, Camat Tambun Selatan, Joaharul Alam mengatakan, rumah warga yang berada di tanah negara ditegaskan tidak terkena dampak pembangunan kereta cepat. Selain itu, bahwa Jalur Kereta Cepat dari Halim Perdana Kusuma, Jakarta sampai Bandung, memang melintasi diwilayah di Kelurahan Jatimulya, Desa Lambangsari dan Desa Lambangjaya.
“Tanah negara (RT01 – RT07 RW 007, RW06 dan RW08, red) saya pikir gak ada (penggusuran, red), malah ada tanah perusahaan (Perusahaan AS-ABRI, red). Kemudian, proses penggantian (ganti-rugi, red) ada tim lain dari tim BPN, untuk melakukan proses lanjutannya,” ujarnya.
Terpisah, Komunitas Pemerhati Kinerja Pemerintah (KPKP), Abdul Agil menambahkan, sangat menyesalkan tingkah ucapan provokator yang berada di RT01, RT07 untuk RW07 dan RW06 yang berada di Kampung Jati, yang membuat resah warga. Pasalnya, provokator tersebut menyebarkan isu, bahwa rumah warga yang berada di daerah tersebut bakal terkena gusur dan warga ditekankan untuk menjual.
Abdul Agil yang juga warga Jatimulya, berharap pihak penegak hukum dari kepolisian untuk menangkap provokator tersebut. Pasalnya, telah meresahkan warga dengan ucapan akan digusur oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk proyek pembangunan kereta cepat. Padahal di daerah tersebut tidak terkena dalam peta proyek tersebut.
“Kami meminta untuk Kepolisian dari Polres Metro Bekasi, untuk segera menangkap provokator yang meresahkan warga dengan menyebarkan akan adanya penggusuran,” tandas Abdul Agil. (ron)