POSKOBERITA.COM, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI), meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus mengembangkan kasus korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“KPK harus bekerja keras untuk menuntaskan kasus tersebut, karena aktor intelektual didalam kasus tersebut belum sepenuhnya terjerat,” ungkap Ketua LAMI, Jonly Nahampun kepada awak media, Minggu (23/7).
Jonly mendesak KPK untuk terus menggali dan menganalisa kasus tersebut dengan meminta keterangan dari para saksi dalam persidangan, sehingga akan ditetapkan tersangka yang lain.
“LAMI akan terus mengawal dan mengikuti jalannya persidangan kasus tersebut yang saat ini terus berjalan. Hal itu dilakukan untuk mencari fakta-fakta hukum baru untuk selanjutnya kami sampaikan kepada KPK,” tegasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi di Kementerian PUPR, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah memvonis sejumlah Anggota DPR dari Komisi V, yaitu Damayanti Wisnu Putranti dengan vonis 4,6 tahun penjara, Budi Supriyanto vonis 5 tahun penjara, dan Andi Taufan Tiro vonis 9 tahun penjara.
Pengadilan Tipikor juga sudah memvonis seorang kontraktor atas nama Abdul Khoir dengan vonis 2,5 tahun penjara. KKemudianPengadilan Tipikor juga sudah memvonis dua orang dekat Damayanti yaitu Julia Prasetiarini dan Desy Edwin dengan vonis masing-masing 4 tahun penjara. (vic)