Penggerebekan Pabrik Beras Bekasi, YLKI : Polri Harus Usut Tuntas Mafia Yang Sebenarnya

0
1113

JAKARTA – Langkah Polri dan Satgas Pangan menggrebek dan menyegel produsen beras palsu di di Jalan Raya Karawang-Bekasi, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi dinilai layak diberikan apresiasi. Pasalnya, kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, tindakan PT Indo Beras Unggul (IBU) memalsukan beras raskin menjadi premium itu, jelas sangat merugikan konsumen.

Bahkan, YLKI meminta kasus diusut tuntas, tak hanya berhenti pada penggeberekan. “Polri harus mengusut tuntas pelaku mafia yang sebenarnya. Sebab pertanyaannya, darimana produsen itu mendapatkan akses beras bersubsidi? Patut diduga dengan kuat ada oknum aparat pemerintah yang terlibat,” kata Tulus, Sabtu (22/7).

YLKI juga mendorong agar hal ini tidak berhenti pada penggrebekan saja, tapi harus berujung pada hukuman pidana yang menjerakan pelakunya. Jangan sampai, kata Tulus, proses penegakan hukum berjalan antiklimaks dengan hukuman yang ringan bagi pelakunya.

Polri, kata Tulus, harus mengonstruksikan dengan tuntutan hukum yang berat dan berlapis. Ini agar konsumen tidak tertipu dan mengonsumsi beras palsu tersebut semakin banyak. Karena itu, YLKI mendesak Polri, Kemendag dan Kementan agar menarik dari pasaran (recalling) merek beras yang terbukti dipalsukan itu.

YLKI juga mendorong hal ini dilakukan secara kontinyu dan meluas, termasuk untuk komoditas pangan lain seperti daging, gula, gandum, minyak goreng dan komoditas pangan lainnya. Sebab fenomenanya, banyak terjadi dugaan pelanggaran pidana pada komoditas pangan di Indonesia, dan juga dugaan pelanggaran adanya kartel harga dan monopoli. Akibat itu semua konsumen harus menebus dengan harga yang sangat mahal.

“Dengan terang benderang PT. IBU melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu telah melanggar berbagai produk undang-undang lainnya,” ucapnya.

Sementara itu melalui keterangan tertulis, Sabtu (22/7), Direksi PT Tiga Pilar memberikan tanggapannya. Direksi mengaku, sangat kooperatif dan transparan kepada semua pihak yang berwenang.

“Dan saat ini kami sedang melakukan koordinasi secara internal dan eksternal untuk melakukan verifikasi semua fakta,” tulis keterangan tersebut.

PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk disebut berpegang teguh pada kualitas produk- produk yang dihasilkan, berkomitmen penuh kepada para pelanggan dan selalu mentaati ketentuan dan hukum yang berlaku. Visi-nya adalah menjadi perusahaan berwawasan nasional yang berperan serta dalam membangun Indonesia dan berkontribusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Berikut keterangan lengkap atas penyegelan PT. IBU.

1. PT. IBU membeli gabah dari petani dan beras dari mitra penggilingan lokal, dan tidak membeli atau menggunakan beras subsidi yang ditujukan untuk program Beras Sejahtera (rastra) Bulog dan atau bantuan bencana dan atau bentuk lainnya dalam menghasilkan beras kemasan berlabel.

2. PT. IBU memproduksi beras kemasan berlabel untuk konsumen menengah atas sesuai dengan deskripsi mutu Standard Nasional Indonesia (SNI)

3. PT. IBU memproduksi beras kemasan berlabel berdasarkan standar ISO 22000 tentang Food Safety dan GMP

4, PT. IBU mengikuti ketentuan pelabelan yang berlaku dan menggunakan laboratorium terakreditasi sebagai dasar pencantuman informasi fakta

5. PT. IBU mencantumkan kode produksi sebagai informasi umur stok hasil produksi.

 

Source : Republika