POSKOBERITA, JAKARTA – Anggota Pansus Hak Angket KPK, Daeng Muhammad mengatakan, DPR tidak bermaksud melakukan intervensi terhadap pemberantasan korupsi. Adanya Pansus Hak Angket KPK karena DPR ingin pemberantasan korupsi di Indonesia berjalan sesuai koridor hukum dan tidak tebang pilih.
“Hak angket itu bukan mau intervensi kaitan pemberantasan korupsi, tapi ingin pemberantasan korupsi betul betul bekerja sesuai koridor hukum.” kata Daeng, usai menerima alumni dan mahasiswa UI yang memberikan dukungan kepada Pansus Hak Angket KPK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (10/06).
Menurut Daeng, pelaku korupsi harus dihukum berat tapi prosesnya harus tetap memberikan rasa keadilan terhadap semua masyarakat.
“Kita ingin esensi adanya KPK betul betul bekerja sesuai fungsinya dan bekerja tidak tebang pilih, apalagi pilih tebang, pilih dulu baru tebang. Misalnya kenapa pemberantasan korupsi yang OTT (Operasi Tangkap Tangan) dan nilainya tidak besar yang di tebang” tegas anggota Komisi III asal Kabupaten Bekasi tersebut.
Hari ini, Senin (10/7/2017), Pansus Hak Angket KPK kembali menerima dukungan yang disampaikan dari unsur masyarakat. Dukungan tersebut datang dari alumni dan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Bangkit untuk Keadilan.
“Kami mendukung upaya-upaya Pansus Hak Angket KPK untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang, yang dalam hal ini terhadap pelaksanaan UU 30/2002 tentang KPK,” ujar Ketua Badan Pekerja Alumni dan Mahasiswa UI Bangkit untuk Keadilan, Herry Hernawan.
Salah satu poin yang disampaikan Alumni dan mahasiswa UI adalah soal KPK yang dirasa tebang pilih dalam menangani kasus. Selain itu, operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dipertanyakan sejauh mana dampaknya untuk mengurangi tingkat korupsi di daerah. “Operasi tangkap tangan lebih terkesan sebagai pencitraan,” kata Herry. (Red)