LAMI Minta Gubernur Kepri Tegur Kadinkes

0
1658

POSKOBERITA.COM, KEPRI – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) meminta agar Gubernur Kepri mempertanyakan Dinas Kesehatan tentang kelebihan pembayaran pekerjaan pembangunan rehabilitasi Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp708.006.000,00 yang  dikerjakan oleh CV PAB berdasarkan kontrak Nomor 297/SPPP/DINKES/VII/2015 tanggal 6 Juli 2015.

Wakil Ketua LAMI, DPD Kepri, Abdul Karim alias Agus Ramhdah mengatakan bahwa pekerjaan tersebut adanya kelebihan pembayaran sekitar  Rp40.291.755,00. agar dikembalikan ke kas negara.

“Perbuatan tersebut tidak sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana terakhir diubah menjadi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” kata Agus Ramhdah.

Ia menambahkan,  para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan barang/Jasa. Selain itu harus menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa.

Untuk itu Abdul Karim meminta agar Gubernur memberikan sangsi terhadap PPK, PPTK dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan yang lalai bekerja dalam menjalankan tugasnya. (***)