POSKOBERITA.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 184 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta Tahun 2017 sebagai pedoman bagi pekerja di sektor tersebut.
Kepmen tersebut diterbitkan berdasar pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017.
Berdasarkan aturan tersebut ditetapkan Cuti Bersama tahun 2017 yaitu pada tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
“Pelaksanaan cuti bersama di sektor swasta ini merupakan bagian dari pelaksanaan cuti tahunan dan dilakukan secara bersama-sama,” kata Menaker dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa.
Dalam Kepmen itu disebutkan, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan diberikan upah seperti hari kerja biasa.
Sementara pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya diperhitungkan dengan mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
Disebutkan juga, bahwa cuti bersama dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan, yakni bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan. (***)
Source : Antara