POSKOBERITA.COM, KEPRI – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) mempertanyakan putusan Komisi Informasi Publik (KIB) Propinsi Riau karena sampai saat ini Pemprov Riau belum memberikan informasi tentang data anggaran pengadaan belanja meubelair dan interior di Kantor Gubernur Riau senilai kurang lebih Rp 14,5 Miliar yang masuk dalam anggaran tahun 2012.
Wakil Ketua DPD Lami Kepri, Abdul Karim alias Agus Ramdah mengatakan, pada tahun 2012 Biro Perlengkapan Propinsi Kepri melakukan lelang pengadan Meubelair dan interior dengan pemenang tender dari PT PRM senilai kurang lebih Rp 13 miliar sedangkan penawaran yang lebih redah PT BML senilai kurang lebih Rp 10 miliar (Ridwan Lingga).
“Ini sangat janggal karena ada sekitar Rp 3 miliar perbedaan artinya diduga ada kerugian negara. Kami meminta agar penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait pengadaan meubelair dan interior Pemprov Kepri yang diduga adanya korupsi maupun kolusi terkait hal itu yg sudah jelas, mulai dari proses lelang diduga sudah ada indikasi permainan, terlihat dari hasil pemenang lelang.” ujar Agus Ramdah kepada Poskoberita.com
Agus Ramdah juga mengatakan terkait pengadaan mebilair dan interior tersebut pihaknya akan melaporkan ke Kejaksaan Agung maupun ke Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat ini.
“Kami berharap kasus ini terang benderang. Biar jangan jadi isu berkepanjangan di kalangan masyarakat. Dan seharusnya Gubernur Kepri, Nurdin Basirun peka dengan isu ini serta menindak atau memberikan sangsi terhadap bawahannya agar wujud nota kesepakatan pemberantasan korupsi dengan KPK bermanfaat.” pungkas Agus Ramdah. (Red)