POSKOBERITA.COM, CIKARANG – Mulai kapankah ada istilah Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia? Pemberian uang THR atau tunjangan menjelang Lebaran di Indonesia dimulai pertama kali pada era Kabinet Soekiman Wirjosandjojo dari Partai Masyumi. Kabinet tersebut dilantik oleh Presiden Soekarno pada April 1951. Salah satu program kerja kabinet Soekiman yakni meningkatkan kesejahteraan pamong pradja.
Pada masa itu, pemberian tunjangan pada pegawai yakni sebesar Rp 125 -Rp 200 yang setara dengan Rp 1,1 juta-Rp 1,75 juta pada masa sekarang. Tak hanya itu, tunjangan juga diberikan dalam bentuk tunjangan beras tiap bulannya.
Nah, lantaran Tunjangan Hari Raya (THR) hanya diberikan pada para pegawai negeri, kaum buruh pun protes. Pada tanggal 13 Februari 1952, kaum buruh menggelar mogok sambil menuntut pemerintah untuk memberikan tunjangan juga bagi mereka. Namun, saat itu pemerintah tak langsung meloloskan begitu saja permintaan kaum buruh.
Lantas, mengapa THR menjadi kebijakan kabinet Soekiman pada masa itu? Ternyata hal ini dikarenakan sebagian besar pegawai negeri pada masa itu terdiri dari para priayi, menak, kaum ningrat, dan lainnya. Dengan harapan mengambil hati pegawai itulah THR diberikan.
Nah sejak itulah THR menjadi anggaran rutin di pemerintahan bahkan sekarang kalau ada perusahaan yang mangkir tidak mau membayar THR karyawannya bisa kena tegur pemerintah. (Red)