POSKOBERITA.COM, CIKARANG PUSAT – Polres Metro Bekasi membentuk Tim Satgas Pangan untuk melakukan pencegahan adanya pihak-pihak yang memainkan harga atau menimbun sembako menjelang Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 2017.
“Sesuai arahan Kapolri, hal utama yang akan dilakukan Tim Satgas Pangan ini adalah bagaimana melakukan pencegahan terjadinya tindakan-tindakan yang bersifat monopoli, kartel yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dengan memainkan harga bahkan menimbun bahan makanan pokok,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Asep Adi Saputra, Rabu (17/05).
Kapolres menambahkan bahwa Satgas Pangan tersebut sudah diterjunkan sejak awal Mei 2017 lalu dengan melakukan penelusuran di sejumlah pasar yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi. Kesimpulan sementara, harga kebutuhan makanan pokok saat ini masih stabil.
“Sejauh ini Satgas Pangan sudah berjalan. Dan kesimpulan sementara harga masih dalam kondisi yang stabil di lapangan,” ucapnya.
Kapolres memastikan pihaknya tidak akan segan untuk menindak para pelaku penimbunan bahan makanan pokok. “Kami siap menangkap dan memproses hukum penimbun bahan makanan pokok,” tegasnya.
Untuk diketahui, pelaku penimbun bahan makanan pokok, akan dikenakan pidana sesuai Pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman penjara 7 tahun atau denda paling banyak Rp. 100 miliar dan Pasal 104 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp. 50 miliar.
(BC/ilustrasi photo:beritapolisi.com)