Jelang Ramadhan, DPRD Desak THM di Kabupaten Bekasi Segera Ditutup

0
1211

POSKOBERITA.COM, CIKARANG – Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera menutup Tempat Hiburan Malam (THM) yang bertentangan dengan Perda No 3 Tahun 2016 Tentang Kepariwisataan.

Dalam Perda tersebut di Bab III Pasal 47 ayat 1 tercantum bahwa jenis usaha pariwisata meliputi diskotik, bar, klab malam, pub, karaoke, panti pijat dan live musik dilarang berdiri di Kabupaten Bekasi.

”Itu sudah menjadi produk hukum. Harus dijalankan. Kalau tidak mau sampai kapan pelanggaran Perda itu dibiarkan mengingat sebentar lagi juga Ramadhan,” kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Mulyana Muhtar, Jum’at (12/05)

Apalagi, lanjutnya, penutupan Tempat Hiburan Malam tersebut sudah ditunggu oleh masyarakat. Ormas Islam bahkan siap untuk mengawal penutupan tersebut.  Artinya semua dukungan sudah mengalir kepada Pemkab untuk melakukan penindakan tegas.

“Kami sebagai wakil rakyat benar-benar mendorong agar Pemkab bisa menegakkan Perda tersebut. Jangan menunggu rakyat marah,” ucapnya.

Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya akan segera memanggil pihak-pihak terkait seperti Dinas Pariwisata, Tim P6PAR dan Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk mengetahui kendala yang dihadapi saat ini.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor mengaku belum bisa mengeksekusi THM karena belum mendapat dari Pemkab untuk melakukan penindakan. Hal itu disebabkan karena Dinas Pariwisata belum memberikan laporan sosialisasi Perda No 3 Tahun 2016 kepada Bupati Bekasi.

Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata, Agus Trihono membenarkan jika laporan sosialisasi yang dilakukan oleh Tim P6PAR belum diserahkan dan sempat dilakukan perbaikan dari aspek hukum. Namun, ia memastikan bahwa dalam waktu dekat laporan itu sudah selesai sehingga Satpol PP selaku penegak Perda bisa mengeksekusi THM sebelum Ramadhan 2017 ini. (BC)