Usia Dibawah Umur Wajib Punya KIA

0
1404

POSKOBERITA.COM, BEKASI – Anak yang berusia 0 sampai 17 Tahun kurang satu hari dan belum menikah, untuk di Kabupaten Bekasi, kini sudah bisa memiliki kartu identitas anak (KIA).  Sehingga, KIA tersebut dapat dibuat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi.

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Muhamad Ridwan mengatakan, penerbitan KIA tersebut didasarkan telah terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Setelah terbitnya Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016.

“Dengan penerbitan KIA, anak–anak di Kabupaten Bekasi akan memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional,” ujarnya kepada PoskoBerita.Com

Lanjut ia mengatakan, KIA pun terintergrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara, serta pemberian identitas kependudukan berupa KIA kepada anak akan mendorong peningkatan pendataan.

“Sebelum ada program nasional tentang KIA, sebenernya kita sudah ada program kartu identitas anak. Tapi keduluan oleh Kemendagri,” katanya

Pria yang gemar bermain Badminton tersebut menjelaskan, KIA pun akan saling berkaitan dengan identitas lainnya seperti akta kelahiran dan mempermudah profil identitas seseorang kedepannya.

“KIA ini bisa dimanfaatkan untuk keperluan anak seperti di bidang pendidikan (daftar sekolah, Red), kesehatan, rekreasi atau hiburan, ke-imigrasi-an (pembuatan paspor, Red),” tukasnya. (gan)