POSKOBERITA.COM, CIKARANG PUSAT – Aksi unjuk rasa sejumlah warga terjadi di depan Kantor Bupati Bekasi, Kamis (06/04) pagi. Mereka melakukan aksi untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran UU No 10 dan PKPU No 9 Tahun 2016 yang dilakukan oleh Petahana karena telah melakukan Rotasi dan Mutasi terhadap 749 ASN di lingkungan Pemkab Bekasi pada tanggal 03 Maret 2017 lalu. Mereka membawa keranda mayat sebagai simbolisasi matinya Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.
Kordinator Aksi, Syuhadi Hairussyukur mengajak agar seluruh Aparatur Sipil Negera (ASN) yang merasa terdzolimi oleh Petahana bersatu dengan masyarakat Kabupaten Bekasi untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran UU No 10 dan PKPU No 9 Tahun 2016 yang dilakukan oleh Petahana, Neneng Hasanah Yasin.
“Tuntutan yang pertama kami meminta agar Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi menunjukan surat asli dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diterbitkan tanggal 1 maret 2017 sebagai dasar pergantian jabatan ASN yang dilakukan petahana beberapa waktu lalu,” kata Syuhadi Harussyukur.
Kemudian tuntutan yang kedua, pihaknya meminta surat rekomendasi asli yang dikeluarkan Gubernur Provinsi Jawa Barat sebagai tindak lanjut dari surat yang dikeluarkan Kemendagri.
“Jikalau Sekda maupun BKD Kabupaten Bekasi tidak dapat menunjukan kedua surat tersebut, maka Neneng Hasanah Yasin terindikasi melakukan pelanggaran berikutnya dalam konteks hirarki pemerintah,” jelasnya.
Dikatakan oleh Syuhadi Hairussyukur, meskipun surat dari Kemendagri sudah ada seharusnya Pemerintah Kabupaten Bekasi menunggu surat rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat untuk melakukan pergantian jabatan. “Ini kan tidak, SK dari Kemendagri yang seharusnya ditujukan untuk Gubernur Jawa Barat langsung bocor ke Kabupaten Bekasi sehingga Petahan langsung melakukan pergantian jabatan bahkan demosi kepada ASN tanpa menunggu surat rekomendasi dari Gubernur,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut aksi ia mengatakan bahwa hari Senin, 10 April 2017 mendatang pihaknya akan kembali datang untuk mengambil surat resmi dari Mendagri dan surat rekomendasi dari Gubernur Provinsi Jawa Barat sebagai persayaratan diperbolehkannya Petahana melakukan rotasi dan mutasi seperti tertuang dalam UU No 10 dan PKPU No 9 Tahun 2016.
“Tadi kami ketemu dengan Ketua BKD, yang biasa dipanggil Edi Kelabang. Saya juga sampaikan tadi agar BKD lebih membela ASN dibanding membela Petahana yang hanya 5 tahun bekerja,” tandasnya. (Dim/Pb)