POSKOBERITA.COM, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya belum menerima permohonan penangguhan penahanan tersangka dugaan upaya makar Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath.
Argo mempersilakan Al Khaththath mengajukan surat penangguhan penahanan sesuai persyaratan dan ketentuan dengan memberikan jaminan dari pihak keluarga maupun kuasa hukum.
Argo juga menuturkan pihak Al Khaththath dapat mengajukan upaya hukum gugatan praperadilan melalui jalur pengadilan.
“Silakan jika ingin mengajukan praperadilan namun polisi sudah bekerja profesional dan sesuai prosedur,” tutur Argo di Jakarta Minggu (02/04).
Polisi perwira menengah itu menegaskan penyidik memiliki pertimbangan untuk menahan Al Khaththath sebagai tersangka upaya makar karena alasan khawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan tindak pidana yang sama.
Penyidik memutuskan menahan Al Khaththath selama 20 hari di Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok Jawa Barat. (Antaranews/Pb).