POSKOBERITA.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Daeng Muhammad mengatakan, isu gerakan makar sudah tidak relevan lagi jika dikaitkan dengan tuntutan penegakan hukum terhadap kasus Ahok, karena terlalu politis. Pasalnya, polisi harus bisa membuktikan upaya makar tersebut berkaitan dengan penggulingan kekuasaan.
Hal tersebut disampaikan Daeng Muhammad menyikapi penangkapan Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al-Khaththath menjelang Aksi 313, Jumat (31/03) di Jakarta, atas dugaan makar.
“Makar itu wilayah politik, yang susah dibuktikan. Kalau proses yang masih dini dikategorikan sebagai makar, susah dong. Kita balik ke ’98, apa mahasiswa dibilang gerakan makar? Kan tidak! Ahok yang didemo, kok presiden yang ketakutan digulingkan ?” kata Daeng, Minggu, (02/04) di Bekasi.
Daeng menambahkan, jangan karena kekhawatiran yang berlebihan sehingga dicari alasan untuk melakukan ‘abuse of power’ guna kepentingan politik tertentu, maka pasal makar dipakai sebagai bahan mainan politik transaksional yang memakai kendaraan penegakan hukum dengan tidak menggunakan logika hukum.
“Kita lihat aja kasus penangkapan para aktivis pada dugaan makar yang sebelumnya juga belum ada kejelasan bagaimana tindak lanjutnya, eh ini malah ada muncul dugaan kasus makar baru,” ujarnya.
Anggota Komisi III yang membidangi masalah hukum, HAM dan Keamanan Negara ini meminta Polri kembali pada fungsinya sebagai institusi yang bekerja untuk kepentingan dan keamanan negara. (PB)