Persoalkan Mutasi Pasca Pilkada, Sejumlah Warga Datangi Panwaslu Kabupaten Bekasi

0
1067

POSKOBERITA.COM, CIKARANG PUSAT – Sejumlah warga mendatangi Kantor Panwaslu Kabupaten Bekasi, pada Jumat (24/03). Mereka mempertanyakan penindakan laporan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan petahana dalam hal mutasi dan rotasi terhadap 749 pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi pada tanggal 03 Maret 2017 lalu.

Koordinator Aksi, Syuhadi Hairussyukur menjelaskan bahwa di dalam Pasal 71 ayat (2) juncto ayat (5) UU No 10 Tahun 2016 juncto pasal 88 ayat (1) huruf e dan ayat (2) PKPU No 9 Tahun 2016, Petahana tidak diperkenankan melakukan pergantian jabatan ASN selama 6 bulan sebelum dan sesudah ditetapkan sebagai Bupati terpilih, kecuali mendapatkan izin tertulis dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dari hasil audiensi dengan Pihak Panwaslu Kabupaten Bekasi, lanjutnya, diketahui bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran lantaran Panwaslu telah mendapatkan salinan surat dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diberikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi.

“Tadi diperlihatkan ke saya, Surat dari Kemendagri tertanggal 01 maret 2017 yang menjadi acuan demosi dan mutasi oleh Petana tanggal 3 maret. Begitu dibacakan, ternyata klausul surat Kemendagri itu diawali oleh surat dari Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) yang menyatakan adanya pelanggaran Merit System. Selain itu dalam surat Kemendagri tersebut juga hanya untuk 6 orang. Ini yang saya bantah dan saya soroti tadi,” kata Syuhadi, Jum’at (24/03).

Syuhadi  menambahkan, seharusnya jika isi dalam surat Kemendagri hanya merekomendasikan untuk 6 orang ASN, jangan mengorbankan yang lainnya sehingga total yang terkena rotasi dan mutasi, bahkan demosi oleh Petahana berjumlah 749 orang.

Divisi Hukum Panwaslu Kabupaten Bekasi, Iwan Setiono mengungkapkan bahwa laporan dugaan pelanggaran yang dibuat oleh warga telah dikaji oleh Panwaslu Kabupaten Bekasi dan dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran lantaran terdapat surat dari KASN dan Kemendagri.

“Pada prinsipnya persoalan itu, kami telah melakukan kajian dan juga menyurati ke KASN dan Kemendagri, dari kedua institusi itu kami mendapatkan jawaban dan prinsipnya surat dari mendagri ada pada kami. Isi dari surat itu adalah persetujuan bagi Petahana untuk melakukan mutasi pada tanggal 3 Maret 2017,” kata Iwan.

Iwan menjelaskan, petahana dinilai melanggar apabila tidak ada surat dari KASN dan Kemendagri untuk melakukan mutasi. “Dalam undang-undangnya, mutasi dilakukan oleh petahana apabila ada izin dari Mendagri. Berarti secara prosedural telah sesuai,” ucapnya.

Namun, lanjutnya, jika memang pelapor kurang puas dengan proses yang ada, sebagai warga negara maka mereka bisa menempuh jalur hukum, yakni dengan melakukan gugatan ke PTUN.

“Silahkan ajukan gugatan ke PTUN. Kalau seandainya dilaporkan ke PTUN dan pelapor menang di pengadilan persengketaaan PTUN dan putusannya dimenangkan oleh ASN yang dimutasi, kami akan mentaati apapun hasil yang diputuskan nanti dan kita taati secara kelembagaan,” jelasnya. (Dim/PB)