POSKOBERITA.COM, BEKASI – Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan Daerah (LP3D) Bekasi melaporkan dugaan sarat KKN proyek pembangunan Jembatan Pantai Harapanjaya Kali Ciherang dengan nomor laporan: 18/B/lap-info/LP3D/III/2017.
“Kami melaporkan pembangunan jembatan yang dibangun pada Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016, yang nilai proyeknya sampai Rp5 Miliar,” kata Koordinator LP3D, Ronny Harefa kepada POSKOBERITA.COM, pada Rabu (15/3).
Disampaikan Ronny, kami berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait laporan yang kami berikan terhadap pembangunan jembatan tersebut yang diduga melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
“Dalam pasal 43 di undang-undang jasa kontruksi, bahwa barangsiapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 Tahun,” pungkasnya. (gan)