POSKOBERITA.COM, CIKARANG – Para pemilik toko dan warung kecil di Kabupaten Bekasi mengeluhkan tidak adanya aturan yang jelas dari Pemkab Bekasi terkait menjamurnya mini market yang semakin marak di daerah ini. Padahal di daerah lain pemerintah setempat sudah membuat aturan yang jelas untuk melindungi para pelaku usaha kecil agar usaha mereka tetap berjalan
Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Saidah Sakwan menyatakan pengaturan lokasi antara pasar modern waralaba (ritel) dengan pasar tradisional itu sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.
“Jadi ada beberapa daerah yang menanyakan ke kami bagaimana KPPU dalam mengawasi persaingan usaha antara pasar modern dan tradisional, tetapi saya justru mengembalikannya kepada pejabat daerah karena memang itu adalah kewenangannya dalam menentukan zonasi,” ujar Saidah.
Menurutnya, kewenangan pemerintah daerah dalam menentukan zonasi pasar modern dengan pasar tradisional itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2007 tentang, Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat dan Toko Modern. Perpres tersebut menguatkan prinsip otonomi pemerintah daerah yang punya kewenangan dalam mengolah dan mengatur daerahnya tanpa intervensi dari atas.
“Di beberapa daerah, ada kabupaten yang sama sekali tidak ada pasar modernnya seperti Alfamart, Indomaret dan lainnya karena memang tidak memberikan izin kepada para pengusaha untuk mendirikan pasar ritel.” ucapnya.
Ia juga memberi contoh seperti Kota Blitar yang sudah menerapkan aturan yang baik sehingga keberadaan pasar modern dan tradisonal tertata dengan baik sehingga tidak ada minimarket yang menjamur hingga ke kelurahan-kelurahan. “Di sana mini market tidak boleh ada di setiap kelurahan dan tidak boleh berdekatan dengan pasar tradisional.” kata dia.
(Pb/antara/maschun)