POSKOBERITA.COM, CIKARANG PUSAT – Sepanjang tahun 2016, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menangani 18 kasus korupsi. Dengan 18 kasus tersebut, Kabupaten Bekasi tercatat sebagai daerah dengan jumlah perkara korupsi tertinggi kedua di Jawa Barat, versi Kejaksaan, setelah Kota Cimahi. Mayoritas perkara korupsi tersebut berawal dari persoalan perdata.
“Jumlah kasus ini di satu sisi merupakan prestasi bagi kami penegak hukum, tapi di sisi lain merupakan rapor merah bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi sehingga perlu pencegahan sejak dini agar korupsi di daerah ini dapat ditekan.” kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kabupaten Bekasi, Anton Laranono, saat ditemui usai melakukan sosialisasi pencegahan korupsi di bidang perdata di Plaza Pemkab Bekasi, Rabu (22/02).
Untuk menekan terjadinya kasus korupsi, lanjut Anton, pihaknya kini tengah gencar melakukan sosialisasi ke sejumlah instansi pemerintahan. Kejaksaan menekankan dalam pembuatan kontrak kerja dengan pihak kedua agar tidak memunculkan celah bagi praktik korupsi.
Anton menambahkan, tingginya angka perkara korupsi di Kabupaten Bekasi tidak lepas dari penggunaan anggaran. Besarnya APBD Kabupaten Bekasi kerap tidak diikuti dengan matangnya perencanaan serta penyerapan anggaran tersebut. Untuk itu, Kejaksaan kini gencar melakukan pendampingan di setiap instansi.
“Ini program Kejaksaan untuk mencegah korupsi sejak dini, yakni sejak pembuatan kontrak antara pemerintah dengan pihak lain karena itu persoalan perdata. Kami tawarkan diri sebagai pengacara negara untuk melakukan pendampingan atau masukan secara hukum,” kata dia. (Dim/Pb)