LP3D : Dishub Harus Membuat Aturan Klasifikasi Jalan

0
1615

POSKOBERITA.COM, CIKARANG – Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan Daerah (LP3D) Bekasi, menyarankan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi untuk segera membuat atau memberlakukan klasifikasi jalan (penyusunan bersistem).

Klasifikasi jalan tersebut bagi kendaraan truk besar pengangkut barang yang melintasi di sejumlah jalan di wilayah Kabupaten Bekasi. Dikarenakan, kendaraan besar yang beroperasi di siang hari ataupun melintasi jalanan yang seharusnya tidak dilintasi, justru dilintasi.

Pada akhirnya, kekuatan jalan pun tidak dapat bertahan lama, alhasil kondisi jalan menjadi rusak. Apalagi, jalan lingkungan di pedesaan seringkali dilintasi truk bermuatan besar. Hal tersebut dikatakan Koordinator LP3D, Ronny Harefa.

“Saya menyarankan agar dinas terkait seperti Dishub, sudah seharusnya membahas persoalan kelas jalan yang ada di Kabupaten Bekasi,” ucap Ronny kepada poskoberita.com

Mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ini juga menambahkan, sampai saat ini banyak truk atau mobil yang bertonase besar, berkeliaran ataupun dibebaskan melintas dijalan yang seharusnya tidak boleh dilintasi oleh truk-truk besar tersebut.

Dengan hal tersebut, dalam pengamatannya, sampai saat ini klasifikasi jalan diwilayah Kabupaten Bekasi tidak jelas. “Klasifikasi jalan di Kabupaten Bekasi tidak jelas, sudah seharusnya Dishub mulai membahas dan DPRD juga harus membuat adanya aturan tersebut,” imbuh Ronny.

Pemkab Bekasi, masih kata Ronny, setiap tahunnya yang selalu menganggarkan untuk pembangunan infrastruktur, seharusnya bisa dialokasikan kepembangunan infrastruktur lainnya, justru jalan rusak setiap tahunnya malah buat perbaikan jalan.

“Kalau ada klasifikasi jalan, kas daerah setiap tahunnya tidak akan terkuras hanya untuk memperbaiki jalan yang rusak tersebut,” katanya.

Dia menambahkan, selain memberlakukan klasifikasi jalan, pihak Dishub juga harus bertindak tegas, setiap perusahaan yang memiliki kendaraan besarnya, melintas dijalan lingkungan atau jalan desa. Karena kalau hal itu dibiarkan, lagi-lagi masyarakat yang akan merasa dirugikan.

“Dishub juga harus tindak tegas, perusahaan yang mempunyai kendaraan besar dan beroperasi melintasi dijalan lingkungan atau jalan desa,” pungkasnya. (gan)