POSKOBERITA.COM, CIKARANG UTARA – Forum Mahasiswa Kabupaten Bekasi (Formasi) menyesalkan adanya pelibatan anak-anak selama masa kampanye Pilkada Bekasi 2017. Padahal anak-anak tidak boleh dijadikan komoditas untuk kepentingan politik. Anak-anak juga harus diberikan haknya untuk mendapatkan perlindungan politik.
“Seharusnya anak-anak di bawah usia 17 tahun yang tidak mempunyai hak pilih tidak boleh dilibatkan secara masif dalam kegiatan kampanye Pilkada. Ini sesuai dengan Pasal 15 ayat 1, UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam politik,” kata Ketua Formasi, Bayu Sugara, Minggu (12/02).
Selain itu, menurut Bayu, ada banyak pertimbangan atas larangan melibatkan anak dalam kegiatan politik. Seperti ketidaksesuaian terhadap psikologis anak, mengganggu kenyamanan anak, serta terampasnya waktu anak untuk bermain dan bergaul dengan teman sebayanya.
“Apakah para elit parpol tidak tahu pelanggaran terhadap ketentuan itu?,” cetus Bayu, yang merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Unsika Karawang itu.
Bayu Sugara menyampaikan, jika melihat perangkat peraturan perundang-undangan, sebenarnya para pelanggar kampanye yang melibatkan anak-anak bisa dijerat hukum.
“Pelaksanaan kampanye sebagai pesta demokrasi Kabupaten Bekasi seharusnya ramah anak,” tegas dia.
Berdasarkan temuan Forum Mahasiswa Kabupaten Bekasi di lapangan, hingga akhir massa kampanye Pilkada Kabupaten Bekasi, Sabtu (11/02) kemarin, pihaknya masih menemukan banyak pelibatan anak-anak dalam kampanye. Ia menyesalkan sikap Panwaslu Kabupaten Bekasi yang terlihat kurang sigap dalam melakukan pengawasan terkait hal ini.
“Seharusnya Panwaslu bisa sigap melakukan pengawasan dan segera mengambil tindakan,” kata Bayu. (PB/photo;beritaenam)