POSKOBERITA.COM, KOTA JABABEKA – Tepat pada hari pencoblosan Pilkada Kabupaten Bekasi, tanggal 15 Februari mendatang, seluruh perusahaan di Kabupaten Bekasi diwajibkan meliburkan karyawannya. Apabila ada perusahaan yang membandel maka Pemkab Bekasi akan memberikan sangsi tegas.
“Kita sudah mengeluarkan surat edaran kepada pengelola kawasan, dan pimpinan perusahaan untuk meliburkan karyawannya,” kata Plt. Bupati Bekasi, Rohim Mintareja seusai menggelar rapat kesiapan pilkada dengan unsur terkait di Hotel Horizon, Movieland Jababeka Cikarang Kabupaten Bekasi, Kamis (09/02).
Dalam surat edaran bernomer 210/SE-04/Disnaker tertanggal 8 Februari 2017 itu menjelaskan bahwa pada 15 Februari merupakan hari yang diliburkan berkaitan dengan pemungutan hari pemungutan suara pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2017.
“Apabila ada perusahaan yang tidak meliburkan karyawannya, akan diberikan sanksi tegas, karena hal itu dikategorikan menghalang-halangi orang untuk memilih” tegas Rohim.
Digelarnya rapat pemantapan penyelenggaraan Pilkada 2017 dilakukan untuk mengetahui kesiapan dari masing-masing instansi terkait dengan pelaksanaan pilkada 15 Februari mendatang.
“Kita telah melakukan berbagai hal untuk mensukseskan pilkada dengan memberikan anggaran ke berbagai instansi maupun fasilitasi pemilih dengan mempercepat proses perekaman e-KTP”, ujar Rohim Mintareja. (Dim/Pb)