PUI Minta Pemkab Bekasi Fokus Tutup Tempat Hiburan Malam Sesuai Perda

0
1309

POSKOBERITA.COM, CIKARANG PUSAT – Ketua Persatuan Umat Islam (PUI) Kabupaten Bekasi Ferry Muzakki mengatakan Pemkab Bekasi harus kembali pada tujuan awal dalam melaksanakan Perda Pariwisata No. 3 tahun 2016. Menurut dia, seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bekasi harus dilarang, baik yang memiliki izin maupun yang tidak berijin.

“Kalau mau dipilah, silakan usaha pariwisata yang lain. Sedangkan tempat hiburan seperti yang tercantum di perda yang dilarang sudah selayaknya ditindak,” kata dia.

Menurut Feri, pihaknya memiliki data Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Bekasi yang dinilai melanggar norma dan melakukan kegiatan maksiat. Hanya saja, sejauh ini pihaknya masih memberikan kesempatan pada Pemkab Bekasi untuk mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku. Feri mengatakan, persoalan THM di Kabupaten Bekasi jumlahnya termasuk tinggi. Apalagi terdapat pula pekerja THM yang datang dari luar daerah.

“Fokus kami pada tempat hiburan yang menyelenggarakan kegiatan maksiat. Kami miliki datanya yang terbilang cukup banyak. Namun kami berikan ruang bagi Pemkab dan Satpol PP untuk menindak. Ini harus disegerakan karena jumlahnya terbilang tinggi. Apalagi setelah dihapuskannya Kalijodo di Jakarta, banyak yang berpindah ke Bekasi,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata, Herman Sujito mengatakan, tidak semua THM Kabupaten Bekasi dapat ditertibkan karena tidak seluruhnya memfasilitasi kegiatan maksiat, contohnya tempat karaoke. Pemkab Bekasi hanya mendorong agar seluruh usaha pariwisata di Kabupaten Bekasi terdaftar.

Padahal berdasarkan Pasal 47 ayat 1 Perda No. 3/2016 tentang Usaha Pariwisata disebutkan, Tempat Hiburan Malam (THM) menjadi jenis usaha yang dilarang di Kabupaten Bekasi. THM yang dilarang tersebut meliputi diskotik, bar, klab malam, pub, karaoke, panti pijat dan live musik. (Dim/Pb)