Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi Tidak Berani Tutup THM?

0
1700

POSKOBERITA.COM, CIKARANG PUSAT – Ancaman akan ditutupnya Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bekasi sesuai Perda No. 3 tahun 2016 ternyata hanya isapan jempol belaka. Perda yang saat pembuatannya ‘berdarah-darah’ karena menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat tersebut, ternyata hanya diarahkan agar seluruh usaha pariwisata terdaftar.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi, Herman Sujito mengaku dilema dalam menegakkan perda tersebut. Menurutnya, tidak semua Tempat Hiburan Malam (THM) dapat ditertibkan karena tidak seluruhnya memfasilitasi kegiatan maksiat, contohnya tempat karaoke.

Yang dilematisnya begini, karaokenya kan disitu (di Perda) tidak ada definisinya, yang disebut karaoke itu apa sih. Karaoke itu sebetulnya Bahasa Jepang, karaoke itu sebenarnya alat. Kalau sampean nyanyi terus nyetel tip (tape-red), itu alatnya namanya karaoke. Cuma persepsi dari Fukhis (ormas Islam), bukan persepsi masyarakat Bekasi, yang namanya karaoke itu prositusi tersebulung. Itu yang jadinya panas,” kata Herman, Kamis (02/02)

Menurut Herman, usaha hiburan hanya bagian kecil dari jenis usaha pariwisata. Maka, hanya tempat hiburan yang memenuhi unsur yang  harusnya ditertibkan, seperti memfasilitasi maksiat, perjudian dan minuman keras. Menurut dia, semangat dari Perda tentang Kepariwisataan itu sebenarnya agar seluruh usaha pariwisata di Kabupaten Bekasi terdaftar.

Berdasarkan Bab III pasal 47 ayat 1 Perda No. 3 tahun 2016, Tempat Hiburan Malam (THM) menjadi jenis usaha yang dilarang di Kabupaten Bekasi. THM yang dilarang tersebut meliputi diskotik, bar, klab malam, pub, karaoke, panti pijat dan live musik. (Dim/Pb/ilustrasi;totabuanews)