POSKOBERITA.COM, TAMBUN SELATAN – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bekasi menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Pengawas TPS (P-TPS) sebanyak 3.958 orang, secara serentak se-Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (28/1) hingga Minggu (29/1) kemarin, dimasing-masing yang dilaksanakan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Bekasi.
Komisioner Panwaslu, Iwan Setiono mengatakan, bimbingan teknis (Bintek) secara serentak Pengawas TPS di 23 Kecamatan dari 3.958 orang, merupakan kesiapan Panwaslu mengawal Pemilu di Kabupaten Bekasi dengan penuh integritas. Selain itu, P-TPS bisa menjalankan tugasnya dengan baik selama proses Pilkada.
“Dengan diadakannya Bimtek Pengawas TPS sejumlah 3958 orang sebagai kesiapan Panwaslu dalam pengawasan tingkat TPS,” kata Iwan, Senin (30/1).
Lanjut Iwan mengatakan, masa kerja P-TPS selama 23 hari sebelum masa pencoblosan yang merupakan masa kritis Pilkada. Apalagi, P-TPS juga akan diberikan tambahan pengetahuan mengenai aspek pencegahan, bila ada salah satu pasangan calon, relawan dan masyarakat, agar tidak melakukan pelanggaran.
“Pengawas TPS agar dapat melakukan pencegahan. Kemudian, ditugaskan juga untuk mensosialisasikan pengawasan partisipatif sampai tingkat TPS dengan mencermati data DPT masing-masing TPS diwilayahnya. Sehingga, memudahkan melakukan tindakan pencegahan semenjak di TPS,” tambah Iwan.
Sementara itu, Divisi Pengawasan, Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwascam Tambun Selatan, Ardi Abdul K mengatakan, ada dua tugas utama para pengawas yang berada di TPS saat pemungutan suara berlangsung, yaitu para PTPS harus memastikan seluruh proses pemungutan dan penghitungan berlangsung sesuai dengan dengan aturan yang berlaku.
“Pengawas di TPS bisa mengidentifikasi mana pemilih yang sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mana yang tidak, misalnya ada pemilih yang sudah meninggal dunia atau berpindah domisili,” terang Ardi.
Disampaikan Ardi, ada yang perlu dipastikan para pengawas TPS disaat surat undangan (form C6) yang dibawa pemilih ke TPS, harus sudah sesuai dengan data di DPT. Selain itu tugas utama kedua, kata Ardi, pengawas TPS harus bisa memastikan tidak ada lagi perbedaan data terutama terkait hasil pilkada.
“Berita acara dan sertifikat yang dipegang oleh saksi dari setiap paslon dan PPS sampai di KPU kabupaten dan seterusnya harus sama jumlahnya. Bahkan, angka dan hurufnya harus sama,” ucapnya.
“Kalau nanti di kemudian hari, ketika proses rekap ada yang beda maka wajib kita pertanyakan kenapa bisa beda. Pengawas di TPS harus perhatikan hal tersebut,” tutupnya. (Pb/Jio)