POSKOBERITA.COM, SERANG BARU – Enam orang tenaga kerja asing asal Tiongkok yang bekerja sebagai kuli batu bata di PT. Batawang Indonesia di Desa Pasir Randu, Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Rabu (18/01).
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi II Bekasi, Harry Lesmana mengatakan 6 warga negara asing itu dikembalikan ke negara asalnya karena tidak memiliki dokumen yang sah.
“Mereka terbukti tidak memiliki dokumen yang sah masuk ke Indonesia. Untuk itu, mereka kami deportasi ke negara asalnya di Tiongkok,” kata Harry Lesmana.
Ke-enam TKA ilegal ini dideportasi setelah sebelumnya ditahan selama sepekan di Kantor Imigrasi. Rencananya mereka akan diterbangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (19/01) dini hari.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Sutrisno menambahkan, sebenarnya ada 9 TKA ilegal yang ditangkap saat bekerja sebagai kuli di pabrik bata tersebut. Namun tiga TKA lainnya masih menunggu proses deportasi tahap kedua.
”Semuanya ada sembilan yang ditangkap petugas pengawas, mereka melakukan pelanggaran izin keimigrasian,” ucapnya.
Salah satu pelanggaran izin yang dilakukan mereka, kata Sutrisno, salah satunya terdapat dalam dokumen perizinan bekerja. Dalam dokumen tersebut, mereka mencatumkan diri sebagai direktur. Tapi pada kenyataannya diketahui mereka bekerja sebagai buruh kasar.
Sementara itu anggota Komisi III DPR RI, Daeng Muhammad mengatakan, persoalan banyaknya TKA illegal saat ini merupakan dampak dari adanya kebijakan pemerintah pusat yang memberlakukan kebijakan bebas visa bagi orang asing.
“Kalau pemerintah beralasan agar destinasi wisata bisa mencapai 20 juta orang, saya bilang persoalannya bukan bebas visa, tetapi bagaimana infrastruktur pariwisata kita itu dibangun dengan baik supaya orang tertarik dan nyaman berwisata di Indonesia,” kata Kang Daeng, panggilan Daeng Muhammad, Kamis (19/01) pagi.
Dengan adanya kebijakan bebas visa itu, lanjutnya, tentu akan berdampak terhadap persoalan kemanan negara, persoalan ideologi dan kebudayaan serta persoalan sistem pengawasan yang dimiliki oleh pemerintah saat ini.
“Imigrasi kita tidak mungin mampu mengawasi pintu yang terbuka dari sabang sampai merauke. Ini menjadi persoalan dan ini menjadi catatan,” kata dia.
Ia pun meminta pemerintah untuk menghentikan kebijakan bebas visa, terutama terhadap negara-negara tertentu yang memiliki track record tidak bagus.
“Substansi dari persoalan TKA ilegal adalah pembebasan visa. Buat saya hal seperti itu. Morotarium. Hentikan itu!” tegasnya. (Dim/Pb)