POSKOBERITA.COM, CIKARANG UTARA – Polres Metro Bekasi berhasil menangkap 8 orang pelaku begal yang sering beroperasi di wilayah Kabupaten Bekasi. Pelaku begal ini dikenal sadis dan tidak segan-segan melukai korbannya dengan senjata tajam dan senjata api.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Asep Adi Saputra mengatakan 8 orang pelaku begal tersebut terdiri dari dua kelompok yang berbeda, yakni Kelompok Bule dan Kelompok Baron. Mereka berasal dari Kabupaten Karawang. Para tersangka yang berhasil ditangkap berinisial BH, AN, AS, C, K, IN, EM dan RH.
“Empat dari 8 orang tersangka ditembak kakinya karena mencoba melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Beberapa orang diantarnya merupakan residivis. Masih ada dua orang yang belum tertangkap dan saat ini masih dalam proses pengejaran,” kata Kapolres, Selasa (17/01).
Para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan sebagaimana Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Asep Adi Saputra mengatakan berdasarkan pengakuan para tersangka, selama kurun waktu 6 bulan mereka sudah melakukan aksi kejahatan kurang lebih 36 kali di sejumlah wilayah di Kabupaten Bekasi.
Kapolres berharap keberhasilan penangkapan para tersangka dapat membuat efek jera dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat khususnya warga Kabupaten Bekasi.
Berikut adalah sejumlah lokasi di Kabupaten Bekasi yang menjadi tempat operasi para pembegal tersebut :
- Kp. Leuwing RT 001/005 Desa Labansari, Kecamatan Cikarang Timur.
- Jl. Inspeksi Kalimalang Kp. Pasir Limus Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara.
- Jl. Raya Kalimalang Kp. Pasir Limus, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara.
- Jl. Raya Kalimalang, Kp. Tegal Danas, Kecamatan Cikarang Pusat.
- Jl. Layang SGC sebanyak 2 kali.
- Jl. Industri Jababeka, Desa Pasirgombong, Kecamatan Cikarang Utara.
- Kp. Binong RT 02/01 Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat.
- Jl. Kalaimalang, Terminal Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat. (Dim/Pb)