Panwaslu Minta KPU Kabupaten Bekasi Musnahkan Surat Suara Yang Rusak

0
1019

POSKOBERITA.COM, CIKARANG PUSAT –  Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengatakan kekhawatiran adanya surat suara yang rusak bisa terjadi saat proses pelipatan yang akan dilakukan oleh PPS dan KPPS mengingat proses pelipatan surat suara masih menggunakan metode manual.

Karena itu pihaknya mewanti-wanti KPU Kabupaten Bekasi agar memusnahkan surat suara yang rusak, baik pada saat proses pelipatan maupun surat suara yang telah diterima dari PT. Temprina Media Grafika pada Jum’at (13/01) kemarin. Panwaslu juga akan melakukan pengawasan mulai dari awal proses pelipatan surat suara sampai dengan selesai.

“Proses pelipatan ini kan menggunakan manual maka kemudian nanti kita akan melakukan pengawasan. Kita akan tempatkan baik Pengawas Pemilu dan Staf Panwas dari Kabupaten di tempat pelipatan setiap harinya sampai dengan selesai pelipatan,” kata Akbar.

Surat suara yang rusak itu, sambungnya, harus dimusnahkan dengan disaksikan Panwaslu dan pihak kepolisian. Hal itu, perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya manipulasi suara yang akan menguntungkan salah satu pasangan tertentu.

“Surat suara yang rusak itu nanti harus dimusnahkan kami masih menunggu kapan ada pemusnahan karena dalam proses itu Panwaslu harus menyaksikan dengan pihak kepolisian,” kata Akbar. (Dim/Pb)