POSKOBERITA.COM, BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menyusun aturan berkaitan gaji guru honorer pasca alih kelola kewenangan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi sesuai Undang-Undang 23/2014 Tentang Pemerintah Daerah. Aturan ini akan membuat kepastian penghasilan bagi guru honorer.
“Nanti kita akan buat aturan (gaji guru honorer). Sekarang kan masih nginduk ke SMA SMK masing-masing. Tinggal kita akan buat aturan yang buat mereka lebih punya kepastian sebagai guru honorer,” kata Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan usai pelantikan pejabat eselon di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, seperti, Senin (9/1).
Gubernur mengatakan pihaknya akan segera menggelar pertemuan dengan kepala sekolah dan tenaga guru. Pertemuan ini akan merumuskan langkah-langkah penataan pendidikan di antaranya hak guru honorer.
Sebagaimana diketahui pada 2016 lalu Aher sapaan akrab Ahmad Heryawan menyebutkan akan ada sekitar 20.093 guru SMA/SMK honorer yang akan menjadi tanggung jawab Pemprov Jabar seiring alih kelola kewenangan.
Dia berharap, pembahasan aturan ini bisa selesai pada Januari ini. Sehingga pada bulan Februari para guru honorer bisa menerima gaji sesuai dengan aturan yang baru. (***)
Sumber : Republika