Plt. Bupati Bekasi Lambat Melakukan Rotasi dan Mutasi Pejabat SKPD

0
1338

POSKOBERITA.COM,CIKARANG PUSAT –  Direktur Center Budgeting for Analisis (CBA), Uchok Sky Khadafi mengatakan Plt. Bupati Bekasi Rohim Mintareja dinilai lambat dalam mengambil kebijakan strategis untuk melakukan rotasi dan mutasi para pejabat SKPD.  Hal tersebut membuat kegalauan dalam bekerja di kalangan pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi sehingga dampaknya pelayanan publik menjadi terhambat.

Menurut Ucok, rotasi dan mutasi para pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi penting dilakukan  dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No 6 Tahun 2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Ia menambahkan, jika ada ASN yang tidak patuh terhadap keputusan Plt. Bupati tentunya akan memicu kegaduhan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi. Makanya, Plt. Bupati juga bisa bertindak tegas jika ada ASN yang tidak mengikuti keputusannya.

“Pemkab Bekasi jangan sampai mengulur-ulur waktu, apalagi terkesan menunda dalam pengisian pejabat SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi mengingat hal itu telah diundangkan pada tanggal 15 Juni 2016 lalu,” tuturnya.

Terlebih lagi, kata dia, di Pasal 124 ayat (2) PP 18 Tahun 2016 dengan jelas berbunyi bahwa pengisian Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Unit Kerja pada Perangkat Daerah diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Meskipun berstatus Plt. Bupati, Rohim Mintareja dinilai memiliki power melakukan rotasi dan mutasi para pejabat SKPD di lingkungan Pemkab Bekasi. Bahkan, jika ada ASN yang tidak patuh terhadap keputusannya, Plt. Bupati pun memiliki kebijakan untuk memecatnya.

“Keputusan Plt. Bupati itu memiliki kekuatan hukum.  Kalau misalkan ada dinas yang tak patuh, pecat saja,” kata Ucok.(Dim/Pb)